KAMI Kritik PPKM Darurat, Menko Luhut Ikut Terseret

04 Juli 2021 20:20

GenPI.co - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) se-Jawa mengkritik langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberlakukan PPKM darurat Jawa dan Bali.

KAMI menyebutkan Penetapan status darurat semestinya berlandaskan Undang-Undang atau sekurang-kurangnya Perppu yang kemudian menjadi Undang-Undang, sementara PPKM Darurat saat ini dinyatakan hanya berdasarkan Instruksi Mendagri No 15 tahun 2021.

Pemerintah Jokowi menurut KAMI terkesan seenaknya dan sudah menjadikan kebiasaan mempermainkan hukum.

BACA JUGA:  4 Selebritas yang Digosipkan Punya Video Syur, Ada Anya Geraldine

"Pemerintah Jokowi terkesan seenaknya dan sudah menjadikan kebiasaan mempermainkan hukum," tulis pernyataan KAMI, Minggu (4/5).

“UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan telah menentukan Menteri yang berwenang dalam urusan kedua Undang-Undang, yaitu Menteri Kesehatan bukan Menteri Dalam Negeri,” tulis pernyataan resmi KAMI.

BACA JUGA:  Setelah Jokowi, Kini Megawati Dituding Lip Service

Dalam pernyataan tersebut, KAMI se-Jawa menyebutkan bahwa tanpa dasar UU Mendagri yang memberi sanksi adalah sangat keliru.

Sementara Kepolisian menggunakan sanksi pidana dengan mengutip UU No. 6 tentang Kekarantinaan untuk pelanggar PPKM Darurat adalah sangat tidak tepat.

BACA JUGA:  Luhut Tegas, Mafia Obat Bakal Disikat Nggak Dikasih Ampun

“Pemerintah Jokowi menganggap masyarakat tidak paham hukum dan bisa saja dibodohi bahkan mereka menilai bahwa menggunakan istilah PPKM Darurat sebagai siasat licik untuk menghindari kewajiban yang ditetapkan Undang-Undang,” katanya.

Menurut KAMI, jika PPKM Darurat substansinya adalah Karantina Wilayah, maka sesuai Pasal 55 ayat (1) UU No 6 tahun 2018 yang menegaskan bahwa kewajiban pemerintah untuk menyediakan kebutuhan dasar orang dan makanan hewan.

Di satu sisi, menggunakan UU tersebut sebagai sanksi untuk mengancam kepada masyarakat, disisi lain menghindar dari kewajiban.


Dalam pernyataannya, KAMI juga menyampaikan Luhut Binsar Panjaitan sangat tidak pantas menjadi Koordinator PPKM Wilayah Jawa Bali. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co