GenPI.co - Habib Rizieq Shihab diketahui diperiksa pada hari Senin (5/7) terkait banding yang diajukannya terhadap vonis 4 tahun penjara pada kasus tes usap RS UMMI.
Hal itu diungkapkan Aziz Yanuar selaku kuasa hukumnya saat dihubungi JPNN pada Minggu (4/7) malam.
"Untuk banding rencananya Senin mau ada pemeriksaan," kata Aziz melalui pesan singkat.
Meski demikian, Aziz enggan merinci mengenai detail proses pemeriksaan yang dia maksudkan itu.
Aziz juga membeber kondisi kesehatan Habib Rizieq yang kini masih menghuni di rutan Mabes Polri.
Dia mengatakan bahwa eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) baik-baik saja.
"Alhamdulillah, kondisi Habib baik dan sehat," tutur Aziz.
Habib Rizieq sendiri langsung mengajukan banding sesaat setelah majelis hakim membacakan vonis terhadap dirinya.
Dalam sidang yang digelar pada 24 Juni lalu itu dia menolak tuduhan melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946.
Pesakitan berusia 55 tahun itu menuturkan sejumlah hal yang tak bisa diterima dalam putusan tersebut.
"Ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima, salah satunya menentukan dasar mengajukan saksi ahli forensik, padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada," ujar Rizieq di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6).
Selain itu, masih banyak yang menurutnya sangat memberatkan.(JPNN/GenPI)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News