GenPI.co - Politikus PKS Mardani Ali Sera angkat suara terkait putusan jaksa yang memberikan hukuman 4 tahun penjara Jaksa Pinangki atas perbuatannya.
Seperti diketahui, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemufakatan jahat terkait perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Satu lagi kejadian yang menunjukkan kemunduran signifikan dalam pemberantasan korupsi," ujar Mardani Ali Sera kepada GenPI.co, Rabu (7/7).
Tidak hanya itu, Mardani Ali Sera juga menilai putusan tersebut sangat mencederai keadilan masyarakat.
"Bukan tidak mungkin (pemotongan hukuman tersebut, red) dapat menghilangkan efek jera bagi pelaku korupsi," tuturnya.
Menurut Mardani Ali Sera, hal ini lantas menjadi keprihatinan masyarakat bersama terkait penanganan hukuman bagi koruptor di tanah air.
"Dengan data yang gamblang terkait kasusnya, ini jadi preseden buruk," tandasnya.
Diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus) Riono Budisantoso menyatakan bahwa pihaknya memutuskan tidak mengajukan kasasi.
"Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan permohonan kasasi," kata Riono.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap memotong hukuman Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
"JPU berpandangan bahwa tuntutan telah dipenuhi dalam putusan Pengadilan Tinggi, selain tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP," ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News