Viral Surat Bebas Covid-19 Bodong, Polisi Ringkus 4 Pelaku

10 Juli 2021 09:40

GenPI.co - Pengetatan aturan kegiatan bepergian dengan menyertakan surat bebas covid-19 dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan pribadi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat bersama jajarannya menangkap empat kawanan yang memproduksi surat bebas covid-19 palsu.

"Pelaku mencoba mengakali pembuatan surat keterangan polymerase chain reaction (PCR), swab antigen, dan vaknisasi covid-19 tanpa melalui pemeriksaan kesehatan," ujar Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/7).

BACA JUGA:  Polisi Ringkus Komplotan Pemalsu Surat PCR dan Sertifikat Vaksin

Keempat pelaku itu antara lain berinisial ES, BS, VD dan AR . Dan, satu orang masih diburu oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

"Tersangka membuka praktik pembuatan surat keterangan bebas covid-19 melalui media sosial," lanjutnya.

BACA JUGA:  Wisatawan Luar DIY ke Gunungkidul Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19

Tubagus menyampaikan, pelaku membuat rekayasa dari surat asli yang dikeluarkan oleh beberapa rumah sakit.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut sertifikat test covid-19 palsu dijual dengan harga yang beragam. 

"Untuk swab antigen dihargai Rp 60 ribu, sementara pelaku mematok harga Rp 100 ribu untuk sertifikat PCR test dan kartu vaksinasi," ujar Yusri.

Keempat pelaku itu memulai bisnis haram itu sejak Maret 2021. Yusri menyebutkan ratusan orang telah memanfaatkan jasa mereka untuk membuat surat bebas covid-19.

Pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Pasal 266 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan atau Pasal 268 KUHP tentang Surat Keterangan Dokter Palsu dengan ancaman penjara paling lama enam tahun. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Annissa Nur Jannah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co