Wisatawan Luar DIY ke Gunungkidul Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19

Wisatawan Luar DIY ke Gunungkidul Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19 - GenPI.co
Ilustrasi - Pedagang pantai menawarkan dagangannya kepada wisatawan mancanegara (wisman) di kawasan Pantai Batu Bolong, Canggu, Badung, Bali, Senin (3/5/2021). (FOTO: ANTARA/Fikri Yusuf)

GenPI.co - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memberlakukan aturan bagi wisatawan luar Daerah Istimewa Yogyakarta yang hendak melancong ke wilayahnya wajib membawa surat bebas Covid-19.

Aturan baru tersebut telah tertuang dalam Instruksi Bupati Nomor 443/2707 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Gunung Kidul untuk pengendalian Covid-19 yang berlaku sampai 5 Juli.

"Pada diktum kesembilan, penerapan kegiatan di area publik, di antaranya tempat pariwisata, poin satu ditetapkan bahwa semua pengunjung diwajibkan membawa atau menunjukkan hasil rapid antigen negatif," kata Bupati Gunungkidul, Sunaryanta dikutip dari Antara, Selasa (29/6/21).

BACA JUGA:  14 Rumah Rusak Akibat Gempa Gunungkidul

Tak hanya itu, ia juga menerapkan pembatasan jam operasional destinasi wisata maksimal hingga pukul 18.00 WIB.

Adapun jumlah maksimal pengunjung yang diperbolehkan hanya sebanyak 25 persen dari kapasitas tempat wisata.

BACA JUGA:  Covid-19 di Gunungkidul: Rumah Sakit Penuh, Nakes Juga Terpapar

Jika nantinya destinasi wisata tersebut ditemui pelaku usaha terkonfirmasi Covid-19, maka tempat wisata tersebut harus tutup sementara waktu hingga wilayah tersebut dinyatakan aman.

"Kami sudah minta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Dinas Pariwisata segera melaksanakan kebijakan ini, dan melakukan komunikasi dengan pelaku wisata atas kebijakan tersebut," ujarnya.

BACA JUGA:  Kasus Covid-19 Naik, Puan Maharani Instruksikan Ini, Mohon Simak

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul Harry Sukmono mengaku sudah meneruskan surat edaran tersebut kepada petugas dan pelaku wisata lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya