Di Depan Hakim, Edhy Prabowo Beber Soal Prabowo Subianto

11 Juli 2021 06:45

GenPI.co - Terdakwa kasus ekspor benur Edhy Prabowo sempat menyinggung nama Prabowo Subianto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (9/7).

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut nama Prabowo dalam pleidoi atau nota pembelaan yang dia bacakan

Edhy mengatakan politisi yang kini berprofesi sebagai Menteri Pertahanan itu sudah seperti sosok ayah baginya.

BACA JUGA:  Pakar Ragu Nia Ramadhani dan Ardi Dipidana, Paling-paling...

Prabowo Subianto disebutnya  berhasil memompa kembali semangatnya , sekaligus mengajarkan banyak hal dalam kehidupan.

Sosok yang seketika menggantikan peran ayah setelah ayah kandung saya pergi menghadap Sang Pencipta, sosok itu adalah Bapak Prabowo Subianto," kata Edhy.

BACA JUGA:  Dalam Negara Pancasila, Pejabat Negara Tidak Boleh Diistimewakan

Dalam preidoi itu, dia pun mengulas bagaimana Prabowo menyelematkan dirinya yang pernah mengalami stres setelah keluar dari Akademi Militer Magelang.

Bila beberapa waktu lalu sempat ada berita bahwa 'Edhy adalah orang yang diambil Prabowo dari comberan', maka saya katakan bahwa itu benar," kata Edhy.

BACA JUGA:  Suara Lantang PKS Soal RS Khusus Pejabat: Utamakan Masyarakat!

Dia lantas bersyukur karena dipertemukan dengan Prabowo yang disebutnya sebagai sosok yang luar biasa.

Menurut Edhy, Prabowo punya andil dalam mengangkat harkatnya dengan memberi banyak mandat yang kemudian menjadikannya sebagai salah satu politisi di Indonesia.

Di pleidoi itu, Edhy juga memohon agar majelis hakim membebaskan dirinya dari semua dakwaan. 

"Saya memohon kepada yang mulia majelis hakim yang mengadili perkara ini agar berkenan membebaskan saya, terdakwa Edhy Prabowo, dari semua dakwaan dan tuntutan penuntut umum," tambah Edhy.

Edhy Prabowo sendiri dituntut dengan pidana atas tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepadanya.

DIa juga diwajibkan  membayar denda Rp 400 juta, subsider enam bulan kurungan ditambah dengan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu AS subsider dua tahun penjara.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co