Soal UU ITE, Negara Berhak Hapus Berita dan Opini Berbahaya

12 Juli 2021 09:05

GenPI.co - Akademisi politik Philipus Ngorang memberikan pendapatnya terkait kritik yang kerap dilontarkan tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Menurut Ngorang, negara memiliki wewenang untuk menghapus berita-berita yang dianggap tidak benar.

“Terutama berita dan pernyataan yang menghasut dan membahayakan negara,” ujarnya kepada GenPI.co, Minggu (11/7).

Ngorang mengatakan bahwa kewenangan itu sama seperti ketika negara melarang organisasi massa yang dianggap bertentangan dengan konstitusi.

BACA JUGA:  Mardani: UU ITE Timbulkan Dampak Sosial Politik di Masyarakat

“Negara punya otoritas untuk membubarkan organisasi massa itu. Alasanya pun jelas, yaitu undang-undang,” katanya.

Pengajar di Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie itu menilai bahwa kebebasan berpendapat juga tak bisa dibebaskan begitu saja.

BACA JUGA:  Bem UI Kritik Jokowi, Pakar Singgung UU ITE

“Kalau dibiarkan bebas begitu saja, negara bisa hancur bahkan tidak ada,” ungkapnya.

Ngorang memaparkan bahwa negara bertugas untuk melindungi seluruh lapisan masyarakat.

BACA JUGA:  Suara Lantang Pakar Soal Revisi UU ITE: Kembalikan ke Tujuan Awal

“Tidak bisa negara itu melindungi kelompok tertentu saja,” paparnya.

Oleh karena itu, jika ada pihak yang melakukan hal yang berbahaya, negara wajib turun langsung.

“Negara wajib turun untuk melindungi warga negara lain dengan menghapus berita-berita yang berpotensi menghancurkan negara,” tuturnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co