Suara Lantang Pakar Soal Revisi UU ITE: Kembalikan ke Tujuan Awal

Suara Lantang Pakar Soal Revisi UU ITE: Kembalikan ke Tujuan Awal - GenPI.co
Ilustrasi suara lantang pakar soal revisi UU ITE: kembalikan ke tujuan awal (Foto: Freepik)

GenPI.co - Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute (TII) Arfianto Purbolaksono mengatakan, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sejatinya merupakan bagian dari komitmen negara dalam melindungi warga negara di ruang digital.

Namun, menurutnya, dalam praktiknya UU tersebut malah menjadi ancaman terhadap kebebasan berekspresi, terutama di ruang digital.

"Salah satu yang sering menjadi sumber masalah adalah implementasi dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," ujar Anto, sapaan akrabnya, di Jakarta, Rabu (30/6).

BACA JUGA:  Guru Besar USU Prof Yusuf Henuk tersangka UU ITE

Terkait dengan upaya revisi UU ITE, Anto mengajukan beberapa rekomendasi untuk mengatasi permasalahan dalam UU itu dan kebebasan berekspresi.

Pertama, kata Anto, arah politik hukum UU ITE harus dikembalikan ke tujuan awalnya.

BACA JUGA:  Mardani: UU ITE Timbulkan Dampak Sosial Politik di Masyarakat

"Harus dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat dalam mengakses dan bertransaksi di internet. Alih-alih menjadi alat untuk menekan kebebasan berekspresi," ujarnya.

Kedua, pemberian pendidikan dan perspektif HAM terkait dengan penerapan UU ITE kepada polisi dapat dilakukan setelah DPR bersama Presiden merevisi pasal multitafsir dalam UU tersebut.

Ketiga, meningkatkan literasi digital yang tidak hanya menargetkan kalangan pengguna internet pada umumnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya