GenPI.co - Sebanyak tiga warga negara asing (WNA) akhirnya dideportasi oleh Imigrasi Bali karena melanggar protokol kesehatan saat PPKM Darurat di Bali.
Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan tiga orang itu termasuk dalam 14 WNA yang terjaring razia pada 8 Juli 2021 lalu.
“Tiga orang dinyatakan bersalah melanggar prokes dan direkomendasikan untuk dideportasi,” katanya di Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali, Senin (12/7).
Adapun nama ketiganya yakni Murray Ross asal Irlandia, Ayala Aileen dari Amerika Serikat dan Zulfiia Kadyrberdieva berkebangsaan Rusia.
“Untuk Murray dan Ayala dideportasi hari ini. Sedangkan Zulfiia masih menunggu tiket penerbangan ke negaranya,” ucapnya.
Sementara untuk pelanggar lainnya yang terjaring razia dikenai sanksi berupa teguran lisan, pembayaran denda.
Jamaruli mengungkapkan 14 WNA yang terjaring razia memang dikenai sanksi yang berbeda sesuai tingkatan pelanggarannya.
“Untuk penentuan tingkatannya dari Satpol PP. Kami menerima rekomendasinya, mungkin ada yang dikasih peringatan,” ujarnya.
Menurut Jamaruli, 11 WNA lain kemungkinan tingkat kesalahannya masih ringan yakni penggunaan masker yang belum benar.
“Satpol PP merekomendasikan tiga WNA itu untuk kemudian dideportasi," paparnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News