Refly Harun Blak-blakan: Jangan Sampai Keadilan Ditegakkan Oleh..

13 Juli 2021 08:20

GenPI.co - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun ikut buka suara terkait kabar duka meninggalnya salah satu anggota Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang menjatuhkan vonis kepada Habib Rizieq Shihab.

Refly Harun mengaku turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya salah satu hakim yang menjatuhi vonis 4 tahun penjara kepada Habib Rizieq, yakni Suryaman, SH.

Pernyataan itu diungkapkan pengamat politik tersebut dalam video yang diunggah di kanal YouTube Refly Harun.

BACA JUGA:  Geprek Kunyit Campur Sirih Wow Banget, Wanita Bisa Terbelalak

"Mudah-mudahan keluarga yang ditinggalkan tabah, diterima di sisi Allah, sesuai dengan amal dan perbuatannya, diampuni dosanya, dan doa-doa baik lainnya, sebagaimana doa yang selalu kita panjatkan kepada siapapun umat manusia yang meninggalkan kita," jelasnya dikutip GenPI.co, Senin (12/7).

Akademisi inipun mengingatkan kepada semua penguasa di Indonesia untuk selalu menegakkan dan menciptakan keadilan.

BACA JUGA:  Stamina Strong! Geprek Bawang Putih Tunggal Khasiatnya Cespleng

"Maksudnya, biarlah manusia yang berusaha keras menciptakan keadilan tersebut, agar jangan sampai keadilan itu harus dipaksakan ditegakkan secara vertikal oleh yang Mahakuasa karena manusia tidak sanggup mengatur dirinya sendiri atau terlalu kemaruk dengan kekuasaan dan uang," ungkap Refly Harun.

Diketahui, salah satu anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Suryaman SH, meninggal dunia pada Sabtu, 10 Juli 2021.

BACA JUGA:  Geprek Bawang Putih Campur Madu, Siap Goyang Sampai Subuh

Suryaman SH diketahui sebagai salah satu anggota Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Habib Rizieq atas kasus swab test RS Ummi, Bogor.

Kala itu, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Khadwanto menjatuhkan Habib Rizieq itu hukuman 4 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Habib Rizieq dinyatakan bersalah telah menyiarkan berita bohong yang mengakibatkan keonaran di masyarakat.

Akan tetapi, Habib Rizieq langsung menolak putusan Majelis Hakim tersebut dan memutuskan untuk mengajukan banding.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co