GenPI.co - Kuasa hukum Demokrat versi KLB Rusdiansyah merespons soal tudingan dari Hamdan Zoelva selaku kuasa hukum Demokrat versi Agus Harimurti Yudhoyono.
Hamdan sebelumnya menuding gugatan kubu KLB di PTUN sudah kadaluarsa.
Menanggapi hal itu, Rusdi blak-blakan menyebut Hamdan tak paham gugatan Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT.
"Sekaligus tak paham pula matematika dasar atau tak tahu cara menghitung hari," kata Rusdi saat dikonfirmasi GenPI.co, Rabu (14/7).
Rusdi menjelaskan, gugatan kliennya ke PTUN ialah 25 Juni 2021.
Adapun, waktu objek sengketa atau surat Menkumham Nomor: M.HH.UM.01.01-47 itu ditujukan pada 31 Maret 2021.
"Itu artinya, pengajuan gugatan belum melewati batas waktu atau belum kadaluarsa," katanya.
Sebab, sesuai Pasal 55 PTUN, tenggang waktu yang diberikan untuk menggugat ialah 90 hari.
Rusdi mewanti-wanti Hamdan agar tak panik menghadapi materi gugatan kliennya.
Soal gugatan kabur atau tidak, biarlah itu diuji di pengadilan.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News