Bikin Terkejut, Kubu Moeldoko Sebut AHY Provokatif

14 Juli 2021 15:20

GenPI.co - Kuasa hukum Demokrat versi KLB Rusdiansyah blak-blakan merespons sejumlah tudingan dari kubu Agus Harimurti Yudhoyono.

Rusdi membeberkan, dalam gugatan ke PTUN, posisi AHY hanya tergugat intervensi, bukan tergugat utama.

Kuasa hukum KLB ini melihat mulai timbulnya kepanikan yang berujung penggiringan opini dengan provokatif dan tidak berdasar ke masyarakat.

BACA JUGA:  Kritik AHY dan Ibas Sarat Makna, Pengamat Singgung Moeldoko

"Hal itu tidak baik dan tidak terpuji," kata Rusdi dalam keterangan tertulisnya kepada GenPI.co, Rabu (14/7).

Rusdi mengatakan, sebaiknya AHY belajar ke Menkumham sebagai tergugat, tetapi tetap tenang dan menghormati hukum.

BACA JUGA:  AHY Kritik Tajam Pemerintah, Pengamat Beri Ucapan Menohok

Rusdi juga menyoroti berbagai tudingan anak buah AHY. Misalnya kuasa hukum Demokrat Hamdan Zoelva yang menyebut gugatan kliennya tidak punya legal standing dan sudah kedaluarsa.

"Mestinya AHY dan Hamdan tahu, paham, dan mengerti tata krama persidangan itu," katanya.

BACA JUGA:  Denny Siregar Serang AHY dan Ibas, Isinya Menohok

Hamdan yang pernah menjadi pejabat sentral penegak hukum administrasi negara serta AHY, yang mana merupakan anak presiden harusnya menjadi contoh yang baik untuk publik.

"Bukan malah provokatif tanpa dasar dan tanpa fakta," katanya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co