Pernyataan Aziz Yanuar Mengejutkan, Seret Kapolri Listyo Sigit

15 Juli 2021 08:40

GenPI.co - Dokter Lois dibebaskan lagi setelah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat menginap di penjara karena dianggap menghalangi penanganan Covid-19 lewat berita hoaks di media sosial.

Sebelumnya, dr. Lois Owien dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, dr. Lois Owien juga dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.dijeratkarena pernyataannya tidak percaya Corona akhirnya

BACA JUGA:  Geprek Kunyit Campur Sirih Wow Banget, Wanita Bisa Terbelalak

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, tidak dilakukan penahanan terhadap dr Lois.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi.

BACA JUGA:  Stamina Strong! Geprek Bawang Putih Tunggal Khasiatnya Cespleng

Ada sejumlah hal yang menjadi dasar pertimbangan hingga akhirnya diputuskan tidak dilakukan penahanan terhadap dr Lois.

Pertimbangan itu di antaranya penyidik berkesimpulan dr Lois tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti.

BACA JUGA:  Geprek Bawang Putih Campur Madu, Siap Goyang Sampai Subuh

Seluruh barang bukti sudah dikantongi oleh polisi. Selain itu, dr Lois tidak akan melarikan diri.

Merespons bebasnya dokter Lois, Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mempertanyakan kenapa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak memperlakukan hal yang sama kepada kliennya Habib Rizieq.

Menurut Aziz Yanuar, dirinya sepakat atas pembebasan dr. Lois terkait kasus penyebaran hoaks soal covid-19.

Aziz Yanuar bahkan blak-blakan mengatakan, bawah Polri memang harus melakukan pendekatan preventif dalam menangani perihal kasus penyebaran hoaks.

"Kami setuju (dr. Lois dibebaskan) memang hukum seharusnya lebih mengayomi dan menghindari pendekatan main tahan dan semacamnya itu," jelas Aziz Yanuar dalam keterangannya, Selasa (13/7).

Aziz Yanuar lantas menyinggung kasus yang menjerat kliennya. Harusnya, kata dia, penyidik juga memberlakukan proses hukum seperti itu terhadap kasus yang menjerat Habib Rizieq.

Hal tersebut tujuannya untuk menghindari gesekan sesama anak bangsa serta demi kebaikan bangsa ini.

"Seharusnya yang dilakukan Kapolri (Listyo Sigit Prabowo) juga dilakukan kepada HRS dkk untuk kebaikan bangsa," pungkasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co