Pentolan PA 212 Blak-blakan: Habib Rizieq Seharusnya Tak Terseret

15 Juli 2021 09:45

GenPI.co - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, bahwa jaksa penuntut umum (JPU) telah mengembalikan berkas perkara tahap satu tersangka Munarman atau P-19 untuk dilengkapi dengan petunjuk yang diberikan jaksa, salah satunya memeriksa Rizieq Shihab dan saksi lainnya.

"Atas petunjuk jaksa, petunjuknya penyidik harus melengkapi pemeriksaan, khususnya alat bukti material, antara lain pemeriksaan saksi-saksi tambahan, di antaranya adalah pemeriksaan saksi HRS (Habib Rizieq Shihab)," jelas Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin (12/7).

Selain Habib Rizieq, kata Ramadhan, pemeriksaan tambahan juga dilakukan terhadap saksi lainnya, yakni SL (Shobri Lubis) dan HU (Haris Ubaidillah), serta saksi lain yang sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Terorisme di Cikeas.

BACA JUGA:  Geprek Kunyit Campur Sirih Wow Banget, Wanita Bisa Terbelalak

Merespons hal itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bakmumin meyakini, bahwa Habib Rizieq tak akan terseret dalam kasus dugaan terorisme tersebut.

Sebab, Habib Rizieq tak ada korelasinya dengan kasus dugaan terorisme Munarman.

BACA JUGA:  Stamina Strong! Geprek Bawang Putih Tunggal Khasiatnya Cespleng

"Seharusnya (tak akan terseret), karena bisa dipastikan tidak ada korelasinya," jelas Novel Bamukmin dalam keterangannya, Rabu (14/7).

Meski begitu, Novel Bamukmin mengatakan, bisa saja Habib Rizieq terseret dalam kasus tersebut, jika adanya kriminalisasi yang benar-benar luar biasa.

BACA JUGA:  Geprek Bawang Putih Campur Madu, Siap Goyang Sampai Subuh

"Kecuali sudah arahnya kriminalisasi ekstrem makanya semua bisa dengan menghalalkan segala cara dengan mengabaikan fakta hukum untuk ambisi busuk politik arogansi," ungkapnya.

Lebih lanjut, Novel berharap azas praduga tak bersalah bisa di kedepankan dalam pemeriksaan Habib Rizieq terkait kasus dugaan terorisme Munarman. Ia pun yakin, Habib Rizieq jauh dari tindakan terorisme.

"Dalam azaz hukum harus selalu di kedepankan praduga tak bersalah, apalagi dalam dugaan tindakan terorisme dan saya pribadi adalah boleh dikatakan murid tertua dari IB HRS (Habib Rizieq Shihab) jauh sebelum ada FPI dan sampai saat ini tidak ada pemahaman untuk toleransi terhadap teroris khususnya di Indonesia," pungkasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co