Ferdinand Hutahaean Sindir Refly Harun, Isinya Astaga

21 Juli 2021 18:13

GenPI.co - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti revisi aturan dalam Statuta Universitas Indonesia (UI) yang memperbolehkan rektor rangkap jadi jabatan komisaris BUMN.

Refly Harun mengungkapkan, bahaya sekali bernegara seperti ini, sebab ada pelanggaran undang-undang (UU) bukan pelanggaran undang-undangnya yang diberikan sanksi adminsitratif.

"Cukup undang-undangnya diubah, sehingga yang tadinya haram menjadi halal. Luar biasa sekali negeri kita ini," jelas Refly Harun dalam kanal YouTube-nya, Rabu (21/7/2021).

BACA JUGA:  Amarah Ruhut Sitompul Menggelegar: MS Kaban dan Refly Harun Stres

Refly menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencontohkan pelanggaran yang dibuat sendiri.

"Dia membuat aturan dan aturannya tersebut sudah eksis dan ada pelaggaran terhadap aturan tersebut, tapi dibiarkan dengan membuat aturan yang mengakomodasi pelanggaran tersebut," jelasnya.

BACA JUGA:  Mardani Ali Sera Blak-blakan: Jokowi Harus Dikecam dan Digugat

Dia menganggap, cara berpikir tersebut sangat kacau dari sisi hukum yang seharusnya taat pada peraturan.

Menanggapi hal itu, mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean merasa pernyataan Refly Harun hanya sebuah opini tanpa bukti.

BACA JUGA:  MS Kaban Minta MPR Mengadili Jokowi, Ferdinand: Cari Perhatian!

"Hanya sekedar melempar opini yang tak bisa dibuktikan apa bahayanya," cuit Ferdinand di akun Twitter-nya.

Lebih lanjut, pria berdarah Batak itu juga menyindir bahwa ungkapan tersebut hanya pengaruh rasa sakit setelah dipecat dari BUMN.

"Mungkin ini pengaruh dari rasa sakit setelah dipecat dari BUMN sementara yang lain rangkap," ungkap dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co