ICW Dianggap Keterlaluan, Moeldoko pun Gandeng Otto Hasibuan

30 Juli 2021 08:05

GenPI.co - Tuduhan  tuduhan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayoga terhadap Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko berbuntut panjang.

Tak terima dianggap sebagai pemburu rente obat ivermectin hingga ekspor beras, Moeldoko pun menggandeng pengacara top Otto Hasibuan dan melontarkan somasi terbuka.

Dalam konferensi pers virtual yang digelar Kamis (29/7), Otto menyebut tindakan Egi Primayoga adalah bentuk pencemaran nama baik.

BACA JUGA:  Perintah Jenderal Listyo Sigit Keras, Tapi Bikin Rakyat Adem

Selain merugikan Moeldoko secara pribadi, perbuatan Egi Primayoga juga mencoreng KSP secara institusi.

Sebab, Moeldoko tidak terlibat dalam hal seperti yang dituduhkan yang bersangkutan.

BACA JUGA:  Moeldoko Geram, Sebut Tindakan Aparat di Luar Prosedur

"Egi Primayoga telah membentuk opini seakan-akan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terlibat," ujar Otto.

Otto juga menegaskan bahwa Moeldoko tidak memiliki apa-apa dengan produsen obat Ivemectin yakni PT Harsen laboratories.

BACA JUGA:  ICW Mencolek Moeldoko, Siap-siap Terima Balasan

Tuduhan ICW terkait impor beras juga dibantah oleh Otto.

Anak Moeldoko memang memiliki saham di PT  Noorpay Nusantara Perkasa. Namun perusahaan itu bergerak di bidang IT, bukan farmasi maupun impor beras

Otto mengatakan, sah-sah saja jika anak pejabat berbisnis. Asalkan, tidak mengintervensi kebijakan pemerintah demi keuntungan perusahaannnya.

Tuduhan Moeldoko memiliki keterkaitan dengan  PT Norpay dalam hal impor beras melalui Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) yang dipimpinnya juga tidak benar.

"Pak Moeldoko enggak ada hubungan dengan PT Noorpay," tegas Otto.

Terkait semua tuduhan tersebut, Otto meminta Egi Primayoga dan ICW waktu 1 x 24 jam untuk membuktikannya. 

"Siapa tahu bisa membuktikan. Kalau tidak bisa membuktikan, kami menegur Saudara Egi untuk mencabut pernyataaan tersebut dan meminta maaf secara terbuka kepada klien kami untuk membersihkan nama baik klien kami yang terlanjur tercemar," ucap Otto.

Namun jika somasi ini tak diindahkan, Otto memastikan akan membawa masalah ini ke ranah hukum.

Egi akan dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 27 dan 45 UU ITE mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, karena dilakukan melalui sarana elektronik.(JPNN/GenPI)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co