GenPI.co - Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mempertanyakan janji KPK yang mewacanakan hukuman mati bagi pelaku bansos di tengah pandemi covid-19.
Politikus Demokrat itu berpandangan, jika JPU KPK mempertimbangkan secara seksama dan utuh terhadap korupsi bansos ini, seharusnya tuntutannya bisa dimaksimalkan.
"Korupsi bansos seharusnya adalah moral hazard yang tidak bisa termaafkan," kata Didik kepada wartawan, Jumat (30/7).
"Rasanya sulit diterima nalar dan logika sehat, saat rakyat sedang kesulitan dan susah makan, justru pejabatnya mengkorupsi hak-hak rakyat," sambungnya.
Menurut Didik, jika memang serius untuk memberantas korupsi bansos ini, seharusnya KPK konsisten semangatnya, sebagaimana waktu menangkap Juliari kala itu.
Bahkan, KPK sempat membuka wacana hukuman mati bagi tindakan korupsi yang dilakukan di tengah bencana.
"Saat itu KPK membuka wacana hukuman mati thd korupsi yang dilakukan saat bencana. Loud and clear (terang dan jelas) bahwa Pandemi Covid-19 telah ditetapkan sebagai Bencana Nasional Non Alam," tegasnya.
Oleh karena itu, lanjut Didik, jika KPK enggan untuk memberantas korupsi bansos ini secara serius seperti spirit awalnya dulu, maka wajar saja jika masyarakat mulai meragukan eksistensinya.
"Tidak heran jika masyarakat mulai ragu terhadap komitmen besar KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia secara utuh," pungkasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News