Begini Modus Lurah di Kendal Korupsi PTSL

04 Agustus 2021 06:01

GenPI.co - Dua tersangka kasus dugaan penggelembungan dana Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 di Kelurahan Banyutowo, Kecamatan Kota Kendal resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kendal.

Dua tersangka yakni mantan Lurah Banyutowo, Irlan Subeni dan Sri Sumarli, Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) pada program PTSL di Kelurahan Banyutowo.

Keduanya ditahan setelah pihak Kejari Kendal menemukan dua alat bukti cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Mantan Jubir KPK: Korupsi E-KTP Sebabkan Data Bansos Karut-marut

Modusnya yakni dengan menggelembungkan biaya PTSL dari biaya awal Rp 150 ribu menjadi Rp 1,1 juta dan 1,5 juta.

Akibat perbuatan kedua tersangka telah mengakibatkan masyarakat dirugikan. Total kedua tersangka mendapat keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum sebesar Rp 709 juta.

BACA JUGA:  Wow, Bansos PKH di Tigaraksa Tangerang Dikorupsi Rp 3,5 Miliar

Kasus ini bermula dari tahun 2017, Irlan Subeni yang menjabat Kepala Kelurah Banyutowo saat itu membentuk Pokmas calon peserta PTSL.

Dalam forum itu dipilih Sri Sumarli sebagai Ketua Pokmas PTSL Kelurahan Banyutowo.

BACA JUGA:  Laptop Kemendikbud Ristek Rawan Korupsi, KPK Harus Waspada

“Padahal PTSL ini ada di 2018, tapi mereka sudah membentuk secara diam-diam tanpa melibatkan masyarakat yang menerima PTSL,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendal, Ronaldwin.

Dari pertemuan tersebut, kemudian diputuskan biaya pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL. Besarannya yakni untuk tanah kering atau pekarangan dibebani biaya Rp 1,1 juta. Sedangkan tanah persawahan Rp 1,5 juta.

Padahal dana resmi pengurusan biaya PTSL sesuai SKB tiga menteri adalah sebesar Rp 150 ribu. Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kendal Nomor 3 tahun 2018.

Tapi biaya kelebihan PTSL diluar Rp 150 ribu yang telah ditetapkan pemerintah, sedianya dibahas dengan para peserta PTSL melalui musyawarah mufakat.

"Sehingga kelebihan biaya yang muncul, akan digunakan untuk apa saja bisa dipertanggungjawabkan,” tuturnya seperti yang dilansir dari Ayosemarang.com.

Biaya pengurusan PTSL sebesar Rp 1,1 juta dan Rp 1,5 juta tersebut telah diputuskan secara sepihak oleh lurah Irlan Subeni dan Sri Sumarli beserta pengurus Pokmas PTSL Kelurahan Banyutowo.

“Masyarakat penerima PTSL berjumlah 650 orang langsung dimintai uang,” imbuhnya.

Merasa ada pungutan liar (pungli) dan gratifikasi yang tidak sesuai, masyarakat akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Kejari Kendal.

“Kami kemudian lakukan penyelidikan dan penyidikan. Sementara ini kami tetapkan dua tersangka,” ucapnya.

Kedua tersangka dijerat dengan dengan tiga pasal berlapis. Yakni Tersangka Irlan Subeni, Primair Pasal 12 Huruf e tentang Pungli, Subsider Pasal 5 ayat 2 tentang gratifikasi dan Lebih Subsider Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sedangkan Pasal tersangka Sri Sumarli dijerat Primair Pasal 12 Huruf e, Subsider Pasal 5 ayat 1 dan Lebih Subsider Pasal Pasal 9 tentang pemalsuan dokumen undangan Tipikor.

“Ancamana Pidananya Minimal empat tahun maksimal 20 tahun penjara. Dan denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar,” imbuhnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hartanto Ardi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co