GenPI.co - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyoroti konferensi pers yang dilakukan pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
Menurutnya, konferensi pers yang merespons hasil temuan Ombudsman RI tersebut menyiratkan bahwa KPK tidak taat hukum.
“Konferensi pers pimpinan KPK sebagai respons dari hasil pemeriksaan Ombudsman memperlihatkan Pimpinan KPK tidak taat hukum,” ujar Novel dalam akun Twitter-nya dan GenPI.co telah diizinkan mengutip, Kamis (5/8).
Dirinya juga mengaku belum pernah melihat kejadian seperti ini sebelumnya dalam sejarah KPK.
“Belum pernah terjadi hal seperti ini sebelumnya. Sebagai penegak hukum pimpinan KPK kok tidak taat hukum. Ini memalukan dan tidak patut dicontoh,” tandasnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI terkait tes wawasan kebangsaan (TWK).
KPK juga enggan mencabut kebijakan pembebastugasan pegawai yang tak lolos TWK.
"Pembebastugasan berdasarkan SK 652 sekali lagi sampai saat ini kami belum pernah mencabut," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK.
Ghufron menegaskan pembebastugasan pegawai merupakan otoritas KPK.
Oleh karena itu, KPK tidak akan mempekerjakan kembali Novel Baswedan Cs, sebagaimana yang direkomendasikan Ombudsman.
KPK juga merasa keberatan dengan temuan Ombudsman RI terkait dugaan malaadmistrasi pelaksanaan TWK pegawai lembaga antirasuah.
"Kami akan menyerahkan surat keberatan ini sesegera mungkin besok, 6 Agustus 2021 pagi ke Ombudsman," kata Ghufron.
Ghufron menyebut Ombudsman tidak adil dalam memberikan rekomendasi.
Dia menilai Ombudsman tidak menghormati kewenangan KPK dalam pelaksanaan TWK dan cenderung memberikan pernyataan yang menyudutkan.
Menurut Ghufron, pelaksanaan TWK sudah sesuai aturan yang berlaku. Ghufron menegaskan tidak ada malaadministrasi dalam pelaksanaan tes tersebut. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News