Novel Baswedan Bongkar Aib Firli Bahuri, Berbahaya!

07 Agustus 2021 16:20

GenPI.co - Penyidik KPK nonaktif Novel Baswedan mengklaim pimpinan lembaga antirasuah yang diketuai Firli Bahuri tak punya niat memperjuangkan pegawainya yang dianggap gagal tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Saya melihatnya semakin jauh dan suatu perkataan yang tidak ada faktanya sama sekali," ucap Novel dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat (6/8/2021) kemarin.

Novel juga menyinggung hasil pemeriksaan Ombudsman RI yang menggambarkan dengan terang benderang bahwa banyak permasalahan yang terjadi dalam proses TWK tersebut.

BACA JUGA:  Pakar Hukum Top Bongkar Simpatisan Novel Baswedan di Ombudsman

"Ada permasalahan serius soal integritas, masalah manipulasi di lembaga antikorupsi tentu aib yang besar sekali," tegas Novel.

Bahkan, menurutnya, Firli Bahuri dkk tidak mempermasalahkan masalah integritas seperti yang ditunjukkan dalam temuan Ombudsman RI.

BACA JUGA:  Novel Baswedan Masih Punya Taring, Nih Buktinya

"Saya melihatnya pimpinan KPK kok tidak terganggu, ya, ini sebetulnya adalah sesuatu hal yang sangat luar biasa bahkan, justru pembelaan yang disampaikan pimpinan, saya melihatnya, kok malah seperti menghindar saja," terang Novel.

Sebab itu, dia mendesak agar pimpinan lembaga antikorupsi itu mengingat bahwa KPK bukanlah lembaga milik pribadi.

BACA JUGA:  Suara Lantang Novel Baswedan, Ungkap Aib Besar di KPK!

"Saya berharap kita semua mesti memahami bahwa lembaga antikorupsi, KPK, itu bukan miliknya Pak Firli dan kawan-kawannya itu, melainkan milik negara, milik masyarakat," tutur Novel.

Seperti diketahui, sebelumnya Ombudsman RI meminta pimpinan dan Sekjen KPK melakukan empat tindakan korektif.

Pertama, memberikan penjelasan kepada pegawai KPK soal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk dokumen yang sah.

Kedua, terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.

Ketiga, hasil TWK menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan dan tidak serta merta menjadi dasar pemberhentian 75 orang pegawai.

Keempat, dengan adanya maladministrasi dalam proses penyusunan Peraturan KPK No 01 tahun 2021, proses pelaksanaan TWK dan penetapan hasil TWK, maka terhadap 75 pegawai agar dialihkan statusnya menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021.

Ombudsman juga memberikan empat saran perbaikan kepada Presiden Jokowi bila langkah-langkah korektif untuk KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak diindahkan.(antara/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co