GenPI.co - Penyidik KPK nonaktif Novel Baswedan mengklaim pimpinan lembaga antirasuah yang diketuai Firli Bahuri tak punya niat memperjuangkan pegawainya yang dianggap gagal tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Saya melihatnya semakin jauh dan suatu perkataan yang tidak ada faktanya sama sekali," ucap Novel dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat (6/8/2021) kemarin.
Novel juga menyinggung hasil pemeriksaan Ombudsman RI yang menggambarkan dengan terang benderang bahwa banyak permasalahan yang terjadi dalam proses TWK tersebut.
"Ada permasalahan serius soal integritas, masalah manipulasi di lembaga antikorupsi tentu aib yang besar sekali," tegas Novel.
Bahkan, menurutnya, Firli Bahuri dkk tidak mempermasalahkan masalah integritas seperti yang ditunjukkan dalam temuan Ombudsman RI.
"Saya melihatnya pimpinan KPK kok tidak terganggu, ya, ini sebetulnya adalah sesuatu hal yang sangat luar biasa bahkan, justru pembelaan yang disampaikan pimpinan, saya melihatnya, kok malah seperti menghindar saja," terang Novel.
Sebab itu, dia mendesak agar pimpinan lembaga antikorupsi itu mengingat bahwa KPK bukanlah lembaga milik pribadi.
"Saya berharap kita semua mesti memahami bahwa lembaga antikorupsi, KPK, itu bukan miliknya Pak Firli dan kawan-kawannya itu, melainkan milik negara, milik masyarakat," tutur Novel.
Seperti diketahui, sebelumnya Ombudsman RI meminta pimpinan dan Sekjen KPK melakukan empat tindakan korektif.
Pertama, memberikan penjelasan kepada pegawai KPK soal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk dokumen yang sah.
Kedua, terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.
Ketiga, hasil TWK menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan dan tidak serta merta menjadi dasar pemberhentian 75 orang pegawai.
Keempat, dengan adanya maladministrasi dalam proses penyusunan Peraturan KPK No 01 tahun 2021, proses pelaksanaan TWK dan penetapan hasil TWK, maka terhadap 75 pegawai agar dialihkan statusnya menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021.
Ombudsman juga memberikan empat saran perbaikan kepada Presiden Jokowi bila langkah-langkah korektif untuk KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak diindahkan.(antara/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News