GenPI.co - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Azis Yanuar buka suara terkait kliennya yang tidak jadi bebas hari ini, Minggu 8 Agustus 2021.
“Seharusnya sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan demi hukum demikian (bebas hari ini),” ujar Azis Yanuar dalam keterangannya.
Kendati begitu, Azis menyebut Habib Rizieq Shihab akan bebas Senin (9/8/2021) besok.
“Besok (bebas), aturannya begitu,” jelas Aziz.
Sebelumnya, Aziz Yanuar menyebut pada Rabu (4/8/2021) lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan banding yang diajukan jaksa penuntut umum dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan.
Kata Aziz, putusan PT Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Habib Rizieq yakni delapan bulan penjara.
“Alhamdulillah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jaktim untuk kasus HRS dan kawan-kawan di Petamburan dan Megamendung. Tabkir,” kata Aziz dalam keterangan tertulis.
Aziz menerangkan PT DKI Jakarta memutus perkara itu setelah pihaknya menyerahkan kontra memori banding pada Rabu pagi.
Dia menyampaikan sebelumnya sudah menduga PT DKI Jakarta akan menguatkan putusan PN Jaktim.
“Kemenangan adalah ketika kami tetap dalam kebenaran. Tegakkan keadilan, hancurkan kezaliman, hancurkan untuk Indonesia berkah dan adil,” tegas Aziz. Dengan putusan PT DKI Jakarta, Aziz meyakini Habib Rizieq segera pulang ke rumah pada bulan ini. “Pulang, kok, 8 Agustus ini habib (Rizieq),” imbuh Aziz Yanuar beberapa hari lalu.(cuy/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News