GenPI.co - Aziz Yanuar selaku pengacara Habib Rizieq Shihab merasa kecewa.
Pasalnya kliennya urung menghirup udara bebas pada Senin (9/8) kemarin.
Kebebasan Habib Rizieq, klaim Aziz, sudah dinantikan oleh umat Islam.
Eks pentolan FPI itu sendiri tidak bisa bebas lantaran pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan penetapan penahanan selama 30 hari untuknya.
Penahanan tersebut terkait perkara hasil swab test di RS UMMI Bogor.
“Kami sangat menyayangkan hukum yang seharusnya menjadi panglima dalam keadilan akan tetapi malah disalahgunakan,” kata Aziz kepada JPNN, Senin (9/8).
Dia bahkan mengatakan bahwa para penegak hukum telah menzalimi ulama.
Karena, mereka dianggap menjalankan hukum secara serampangan.
“Hukum digunakan untuk menghancurkan dan melukai rasa keadilan, menzalimi, dan mendiskriminasi ulama,” tegas Aziz.
Habib Rizieq sendiri dijadwalkan bebas pada Senin kemarin.
Sebab dia telah menjalani masa hukumannya di dua kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung.
Namun hal itu tak terwujud Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan surat penetapan penahanan terhadap Habib Rizieq.
Surat dengan nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI itu terkait dengan perkara hasil swab test RS UMMI Bogor.
Di perkara ini ada tiga terdakwa. Selain Habib Rizieq, ada juga Hanif Alatas selaku menantunya.
Terdakwa lainnya adalah Andi Tatat selaku direktur RS UMMI.(JPNN/GenPI)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News