Kasus Vaksin Kosong Tutup Buku, Tersangka Sudah…

12 Agustus 2021 10:40

GenPI.co - Kasus vaksin kosong di Sekolah Kristen IPEKA Pluit Timur, Penjaringan, Jakarta Utara, 6 Agustus 2021 tutup buku.

Polisi telah mencabut status tersangka dari tenaga kesehatan berinisal EO yang diduga 

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengungkap alasan pihaknya menghentikan proses kasus ini.

BACA JUGA:  Habib Rizieq Gagal Bebas, Aziz Yanuar Kecewa! Ucapannya Tajam

Pasalnya baik EO dan korban yang disuntik vaksin kosong telah berdamai pada Selasa (10/8) malam

"Semalam mediasi dan sepakat damai," kata Kombes Guruh kepada JPNN.com, Rabu (11/8).

BACA JUGA:  Soal Kasus Lahan DP 0 Rupiah, KPK Duga M Taufik…

Karena ada kata sepakat di antara pihak, maka penyidikan kasus itu dihentikan oleh pihak kepolisian.

“Dihentikan (penyidikannya),” tambah Kombes Guruh.

BACA JUGA:  Perbuatan Nakes ini Sungguh Tercela, Pantas Digelandang Polisi

Sebelumnya diberitakan, Saat bertugas memvaksin warga Pluit pada Jumat (6/6) lalu, EO kedapatan menyuntikkan vaksin kosong ke salah satu warga.

Video mengenai peristiwa yang berlangsung  di Sekolah Kristen IPEKA Pluit Timur itu pun viral di media sosial.

Polisi segera bergerak untuk menangani kasus tersebut dengan mengamankan EO dan menetapkannya sebagai tersangka.

Polisi juga menyita beberapa bukti berupa peralatan yang digunakan EO untuk menyuntikan vaksin.(JPNN/GenPI)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co