GenPI.co - Kasus vaksin kosong di Sekolah Kristen IPEKA Pluit Timur, Penjaringan, Jakarta Utara, 6 Agustus 2021 tutup buku.
Polisi telah mencabut status tersangka dari tenaga kesehatan berinisal EO yang diduga
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengungkap alasan pihaknya menghentikan proses kasus ini.
Pasalnya baik EO dan korban yang disuntik vaksin kosong telah berdamai pada Selasa (10/8) malam
"Semalam mediasi dan sepakat damai," kata Kombes Guruh kepada JPNN.com, Rabu (11/8).
Karena ada kata sepakat di antara pihak, maka penyidikan kasus itu dihentikan oleh pihak kepolisian.
“Dihentikan (penyidikannya),” tambah Kombes Guruh.
Sebelumnya diberitakan, Saat bertugas memvaksin warga Pluit pada Jumat (6/6) lalu, EO kedapatan menyuntikkan vaksin kosong ke salah satu warga.
Video mengenai peristiwa yang berlangsung di Sekolah Kristen IPEKA Pluit Timur itu pun viral di media sosial.
Polisi segera bergerak untuk menangani kasus tersebut dengan mengamankan EO dan menetapkannya sebagai tersangka.
Polisi juga menyita beberapa bukti berupa peralatan yang digunakan EO untuk menyuntikan vaksin.(JPNN/GenPI)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News