Habib Rizieq Belum Bisa Bebas, Musni Umar: Kriminalisasi Ulama

12 Agustus 2021 11:55

GenPI.co - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab belum bisa bebas.

Dia harus menjalani penahanan selama 30 hari untuk kasus swab palsu RS Ummi, Bogor. 

Penahanan Habib Rizieq itu mendapat respons dari banyak pihak, salah satunya Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar. 

BACA JUGA:  Puan Kritik Jokowi, Pengamat: Elektabilitasnya Tak Akan Naik

"Sekali lagi, ini tidak lazim," ujar Umar dalam video yang diunggah di akun YouTube Musni Umar, Agustus 2021. 

Umar mengatakan, masyarakat memandang masalah ini sebagai kriminalisasi ulama. 

BACA JUGA:  Soal Kasus Lahan DP 0 Rupiah, KPK Duga M Taufik…

Sebab, banyak orang yang melakukan kerumunan massa, tetapi hanya Habib Rizieq yang dikenakan denda dan ditahan.

"Karena itu masyarakat mengatakan bahwa ini adalah ketidakadilan pada Habib Rizieq yang seorang ulama dan juga bagian dari negeri ini yang sangat diperlukan umat," kata Umar. 

BACA JUGA:  3 Jenderal Terabas Hutan Poso, Gantian Ali Kalora Cs yang Diteror

Untuk diketahui, Habib Rizieq terjerat dalam tiga kasus yang berbeda.

Ketiga kasus tersebut ialah kasus kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan kasus tes swab RS UMMI, Bogor.

Untuk kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara.

Sementara itu, dalam kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq divonis hukuman denda sebesar Rp 20 juta. 

Terakhir, dalam kasus tes swab RS UMMI, Habib Rizieq resmi divonis 4 tahun bui. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co