GenPI.co - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyoroti pencapaian 57 pegawai antirasuah yang mendapatkan penghargaan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Seperti diketahui, 57 karyawan KPK itu telah mendapat penghargaan pemenang Tasif Award 2021 karena terus melakukan perlawanan pada tindak pindana korupsi.
“Hormat dan selamat untuk 57 Pegawai KPK yang disingkirkan melalui TWK dan terus lakukan perlawanan,” ujar Febri Diansyah dalam akun Twitter-nya dan GenPI.co telah diizinkan mengutip, Kamis (12/8/2021).
Atas keberhasilan tersebut, Febri Diansyah lantas menyindir para petinggi antirasuah karena telah melepaskan anak-anak bangsa yang sangat berharga.
“Para pimpinan KPK seharusnya malu telah membawa kondisi KPK sampai pada situasi yang seperti ini,” tandasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) telah menjegal 57 pegawai antirasuah yang selama ini memberantas korupsi besar telah menjadi polemik.
Tidak hanya itu, Ombudsman RI juga sempat menyelidiki terkait TWK tersebut dan menemukan adanya malaadministrasi di dalamnya.
Ketua Ombudsman RI Mokh Najih memberikan empat saran kepada KPK setelah ditemukan adanya malaadministrasi dalam pelaksanaan tes tersebut.
Dirinya lantas meminta pimpinan KPK mengangkat pegawai yang tidak lolos tes menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN) sebelum 30 Oktober 2021 agar tidak ada permasalahan lagi kedepannya.
"Sudah ditemukan maladministrasi dan implikasi dari maladministrasi itu, supaya pihak KPK dan BKN mengambil tindakan korektif,” ujar Mokh Najih dalam konferesi pers virtual.
Dia juga menyarankan untuk tidak menjadikan hasil TWK sebagai dasar pemberhentian 75 pegawai KPK.
Selain itu, KPK juga diminta memberi pendidikan kedinasan soal wawasan kebangsaan kepada 75 pegawainya yang diberhentikan karena tidak lulus TWK.
Terakhir, Ombudsman juga mendesak pimpinan dan sekretaris jenderal KPK memberi penjelasan kepada pegawai KPK mengenai konsekuensi pelaksanaan TWK dalam bentuk informasi atau dokumen yang sah.
“Kami percaya pihak terlapor, KPK, dan pihak terkait adalah warga negara yang patuh terhadap hukum,” katanya.
Ombudsman juga meminta Kepala BKN agar kembali menelaah aturan dan menyusun peta jalan berupa mekanisme, instrumen, penyiapan asesor untuk proses peralihan status pegawai menjadi ASN.
"Produk Ombudsman adalah produk hukum. Kami percaya KPK dan BKN akan melaksanakan saran perbaikan dan tindakan korektif yang disampaikan oleh Ombudsman,” imbuh dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News