Duh, Duit Suap Bansos Covid-19 Mengalir ke BPK

13 Agustus 2021 21:35

GenPI.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan duit suap paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 mengalir ke tim audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Uang 'fee' itu mengalir ke tim audit BPK pada Juni 2020 sebesar Rp 100 juta, dan kepada Yonda yang merupakan utusan BPK, pada Juli 2020 uang tunai dalam dolar AS senilai Rp 1 miliar," kata JPU KPK Ikhsan Fernandi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/8).

Hal tersebut termuat dalam surat tuntutan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 periode April-Oktober 2020 Matheus Joko Santoso.

BACA JUGA:  Natalius Pigai: Mahfud MD, Jadi Menko Kok Ngawur

Jumlah keseluruhan uang "fee" dari penyedia bansos sembako yang telah diserahkan Matheus Joko dan Adi Wahyono selama periode 1 bansos sembako adalah sebesar Rp 14,7 miliar.

KPK juga telah menyita uang dalam pecahan mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura yaitu Rp 11.852.350.000, 171.085 dolar AS (kurs bulan Juli 2021 = Rp 2.468.927.635) ditambah 23 ribu dolar Singapura (kurs Juli 2021 = Rp246,648 juta).

BACA JUGA:  Kinerja Luhut Pandjaitan Payah, Nih Layak Penggantinya

sehingga total uang yang disita dari Matheus Joko adalah Rp 14.567.925.635. Uang tersebut menurut jaksa adalah bagian "fee" yang dikumpulkan dari para penyedia bansos sembako.

Matheus Joko Santoso dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pidana pengganti sejumlah Rp1,56 miliar subsider 1 tahun kurungan.

BACA JUGA:  Pak Jokowi, Nggak Usah Bingung Pilih Panglima TNI, Nih Calonnya

Kewajiban uang pengganti itu dikurangi uang yang sudah dikembalikan ke KPK, yaitu sejumlah Rp176.478.000, dari penyetor Rommel Simamora senilai Rp160,8 juta serta 1 unit mobil Toyota tipe Corolla Cross.

Sedangkan Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah kewajiban uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.557.450.000 subsider 2 tahun kurungan.

Sementara Adi Wahyono dituntut 7 tahun penjara, ditambah denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan. (ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co