GenPI.co - Plt Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mencopot Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri.
Hal ini berkaitan dengan tidak cairnya uang sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio.
Bahkan, menurutnya, meski Irjen Eko Indra telah meminta maaf kepada publik dan warga Sumsel, tetapi proses hukum di internal Polri harus tetap berjalan.
“Apabila Kapolri tidak menetapkan sanksi pada Kapolda Sumsel maka bisa dikatakan Kapolri telah melakukan praktik impunitas,” ujar Sugeng dalam siaran persnya, Sabtu (14/8/2021).
Lebih lanjut, Sugeng menilai Kapolri seperti membiarkan sikap Kapolda Sumsel yang tidak berhati-hati terkait sumbangan Rp 2 triliun tersebut.
“IPW menilai pengakuan dosa dari Kapolda Sumsel bukanlah alasan pemaaf bagi bebasnya tanggung jawab sebagai insan Bhayangkara yang tidak menjunjung tinggi kode etik profesi Polri (KEPP),” tegas Sugeng.
Sugeng khawatir apabila kapolri tidak menuntaskan kasus yang menimpa Kapolda Sumsel dengan cara tegas maka itu akan menimbulkan kecemburuan di lapisan bawah Polri.
Sebab, kapolri melakukan diskriminasi dengan melindungi anak buahnya yang telah melanggar KEPP dan UU Polri.
“Sehingga, kalau Kapolri Jenderal Listyo Sigit tidak mencopot Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri, akan menimbulkan keresahan di level bawah,” ungkap Sugeng.
Sugeng mencontohkan sikap tegas kapolri sebelumnya yakni Jenderal (purn) Idham Azis kepada bawahannya yang tak segan mencopot jabatannya jika melakukan kesalahan.
“Ini sangatlah bertolak belakang dengan kapolri sebelumnya, Idham Azis yang dengan cepat mencopot Kapolda Metro Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahradi,” tutur dia.
Seperti diketahui, Kapolda Metro Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahradi dicopot dinilai karena tidak melaksanakan tugas menegakkan aturan protokol kesehatan di wilayah hukumnya dalam mengatasi kerumunan Habib Rizieq Shihab.(cuy/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News