Bancakan Korupsi Asabri, Jaksa Sebut Negera Rugi Rp 22 Triliun

16 Agustus 2021 17:51

GenPI.co - Delapan terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 22,788 triliun.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menyebut terdakwa Sonny Widjaya bersama-sama dengan Adam Rachmat Damiri, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, Benny Tjokorsaputro, Heru Hidayat, Lukman Purnomosidi, Jimmy Sutopo (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Ilham Wardhana B Siregar (telah meninggal dunia).

Mereka telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara cq. PT Asabri (Persero) sebesar Rp 22,788 triliun.

BACA JUGA:  Kejagung Sebut Aset Sitaan Kasus Asabri Tembus Rp 14 Triliun

Ada delapan orang dalam terdakwa perkara ini yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Maret 2016 - Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Dirut PT Asabri 2012 - Maret 2016 Mayjen Purn.

Kemudian Adam Rachmat Damiri, Dikretur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014 - Agustus 2019 Hari Setianto, Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

BACA JUGA:  Soal Kasus Jiwasraya-Asabri, Hariz Azhar Beber 3 Temuan Penting

Namun, satu orang terdakwa tidak hadir dalam sidang karena masih berada di rumah sakit akibat terpapar Covid-19 yaitu Bachtiar Effendi selaku Direktur Investasi dan Keuangan PT. Asabri 2012 - Juni 2014.

Sedangkan satu orang meninggal dunia saat tahap penyidikan yaitu Ilham Wardhana Bilang Siregar selaku Kepala Divisi Investasi PT Asabri (Persero) periode 1 Juli 2012 - 29 Desember 2016. Ilham meninggal dunia pada 31 Juli 2021.

BACA JUGA:  Korupsi Asabri, Hotel di Solo dan Jogja Disita Kejagung

Kerugian keuangan negara itu sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021.

PT. Asabri mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program THT (Tabungan Hari Tua) dan dana Program AIP (Akumulasi Iuran Pensiun) yang bersumber dari iuran peserta ASABRI setiap bulannya yang dipotong dari gaji pokok TNI, Polri dan ASN/PNS di Kemenhan sebesar 8 persen,

Pemotongan itu dengan rincian untuk Dana Pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok dan untuk Tunjangan Hari Tua (THT) dipotong sebesar 3,25 persen dari gaji pokok.

Ilham Wardhana pada rapat Desember 2012 menyampaikan dalam rapat direksi yang dipimpin Adam Rachmat Damiri bahwa PT Asabri harus investasi di pasar modal dalam bentuk instrumen saham.

Saham-saham berisiko tinggi itu antara lain adalah saham LCGP (PT. Eureka Prima Jakarta Tbk) sejak Oktober 2012, MYRX (PT. Hanson International Tbk) di pasar reguler sejak 4 Oktober 2012 dan SUGI (PT Sugih Energy Tbk).

Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokorosaputro juga didakwakan pasal pencucian uang dari sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Heru Hidaya dan Benny Tjokrosaputro adalah terpidana kasus korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero). Keduanya divonis penjara seumur hidup.(ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hartanto Ardi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co