Peneliti ICJR Blak-blakan Mendesak Presiden Jokowi, Seret Kapolri

22 Agustus 2021 04:40

GenPI.co - Institute Criminal Justice Reform (ICJR) blak-blakan mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengevaluasi kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akibat anggotanya bertindak sewenang-wenang.

Menurut peneliti ICJR Iftitahsari, hal tersebut terkait dengan anggota polisi yang mengamankan penjual kaus '404: Not Found' di Tuban, Jawa Timur.

"Presiden yang pada pidato kenegaraan 16 Agustus 2021 juga panjang lebar bicara soal kritik dan demokrasi harus melakukan evaluasi terhadap Kapolri," jelas Iftitahsari dalam keterangan tertulis, Kamis (19/8).

BACA JUGA:  Kocok Sirsak Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Bikin Terbelalak

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta DPR yang memegang fungsi pengawasan terhadap kerja pemerintah untuk mengambil tindakan secara kongkret.

Komisi III DPR RI bisa memanggil Kapolri untuk mempertanyakan tindakan sewenang-wenang aparatnya yang melanggar kebebasan berekspresi dan berpendapat warga.

BACA JUGA:  Cespleng! Mentimun Campur Madu Khasiatnya Dahsyat

Apalagi, pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat warga saat ini terus berulang di lapangan.

"Peran DPR RI dalam hal ini sangat penting untuk menjaga keberlangsungan demokrasi di negara Indonesia," ungkap Iftitahsari.

BACA JUGA:  Kepala Laboratorium Geodesi ITB: Tsunami 20 Meter Tidak Lama Lagi

Iftitahsari menilai, bahwa tindakan aparat kepolisian mengamankan penjual kaus tersebut tidak sesuai prosedur hukum acara pidana.

Sebab, pasal mengenai penghinaan presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, apabila polisi menilai tindakan warga tersebut adalah penghinaan presiden, seharusnya menunggu adanya aduan secara individu dari Jokowi.

"Tindakan langsung yang tidak berdasar oleh kepolisian tersebut adalah jelas termasuk tindakan sewenang-wenang," bebernya.

Iftitahsari mengungkapkan, bahwa saat ini respons reaktif aparat yang berlebihan terhadap penyampaian ekspresi dan pendapat warga semakin membahayakan demokrasi di Indonesia.

Pasalnya, iklim ketakutan yang diciptakan aparat dapat menjadikan masyarakat enggan untuk menyampaikan pendapat.

Termasuk menyampaikan kritik maupun sekadar berekspresi mengungkapkan pikiran dan perasaannya di ruang publik.

"Padahal baru beberapa hari yang lalu Presiden dalam pidatonya menyinggung mengenai terhadap kritik masyarakat yang dianggap penting dan yang selalu diikuti pemenuhan tanggungjawab oleh pemerintah," ujar Iftitahsari.

Sebelumnya, seorang pria bernama Riswan di Kabupaten Tuban, Jawa Timur harus berurusan dengan kepolisian.

Ia diciduk petugas usai mengunggah desain kaus yang menggambarkan wajah tertutup tulisan '404: Not Found'.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co