GenPI.co - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva mengatakan pandemi Covid-19 tidak bisa menjadi alasan untuk amandemen UUD 1945 serta menunda Pemilu 2024 ke 2027.
Kendati amandemen bisa dilakukan namun ia mempertanyakan apakah Indonesia berada dalam keadaan darurat.
"Amandemen konstitusi ini sangat mungkin bisa dilakukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945," ujar Hamdan, Selasa, 24 Agustus 2021.
Hamdan Zoelva mengatakan amandemen UUD hanya untuk perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode, maka penundaan pemilu dengan alasan pandemi bukan merupakan alasan signifikan.
Hamdan menilai pandemi Covid-19 bukan keadaan darurat yang bisa jadi alasan menunda Pemilu 2024. Sebab, negara masih dapat melaksanakan pemilu.
"Dalam teori hukum, negara dalam keadaan darurat itu adalah negara dalam keadaan tidak bisa apa-apa untuk melaksanakan kegiatan kenegaraan," kata Hamdan yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfiziah Syarikat Islam ini.
Ia menegaskan berbagai alasan keadaan darurat pandemi tidak bisa menerobos atau mengambil jalan pintas mengubah dasar penyelenggaraan negara mengenai amandemen konstitusi, apalagi menunda Pemilu 2024.
"Itu akan mengacaukan penyelenggaraan negara, bahkan merugikan bangsa dan negara kita," ujar Hamdan Zoelva.
Menurut dia, MPR bisa mengubah UUD 1945 dan menunda pemilu asal negara dalam keadaan perang yang tidak memungkinkan menggelar Pilpres.
"Jadi, dalam keadaan darurat demi menyelamatkan bangsa dan negara, tindakan apa saja boleh," ujarnya.
Oleh sebab itu, Hamdan Zoelva menyatakan tidak ada alasan pembenaran untuk amandemen UUD 1945 karena pandemi Covid-19 lantas menunda Pemilu 2024 ke 2027.
Sebab, jika ada amendemen untuk menunda pemilu, setidaknya ada perubahan pada Pasal 22E Ayat (1), Pasal 7, dan Pasal 8 dalam konstitusi.(ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News