GenPI.co - Ketua PA 212 Slamet Maarif bersuara lantang soal isu penistaan agama yang belakangan ramai disorot publik.
Dia bersama para habib, ulama, tokoh agama, hingga pimpinan pesantren, masjid, dan ormas akhirnya mengeluarkan pernyataan sikap bersama.
"Kami menuntut pemerintah Indonesia, khususnya agar kepolisian, kejaksaan, serta kehakiman bersikap tegas," kata Slamet Maarif di masjid Baiturrahman Saharjo, Jakarta Selatan, Selasa (24/8).
Menurutnya, kepolisian dan instansi terkait harus sigap untuk menangkap, menahan, serta mengadili siapa saja tanpa terkecuali yang menistakan agama.
Hal itu adalah amanat UU Anti Penodaan Agama yang tertuang dalam Perpres No 1 Tahun 1965 dan KUHP Pasal 156A.
Slamet mengatakan, andai pemerintah sengaja membiarkan para penista agama, jangan salahkan umat beragama nantinya bisa mengambil langkahnya sendiri untuk menghakimi para penista agama.
"Setop penodaan agama!" katanya.
Pimpinan PA 212 mengatakan, kasus penistaan agama ini menjadi pertaruhan bagi kepolisian apakah akan dibiarkan atau ditangkap.
Slamet lantas mengatakan pernyataan sikap bersama ini untuk semua kasus penistaan agama, tak terkecuali soal Muhammad Kece.
"Muhammad Kece hanya salah satunya, itu indikasinya kuat sangat menista agama Islam," katanya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News