GenPI.co - Terpidana korupsi Juliari Peter Batubara kembali menuai kecaman telak dari berbagai pihak terkait putusan ringan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Majelis hakim memberi keringanan kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) itu karena alasan perundungan dari masyarakat.
Peneliti Utama Indonesia Political Opinion (IPO) Catur Nugroho lantas angkat suara terkait putusan tersebut.
Menurutnya, keringanan dengan alasan tersebut sangat aneh dan tidak masuk akal terjadi.
"Vonis 12 tahun tindak pidana korupsi yang dilakukan Juliari atas dana bantuan sosial (bansos) masih terlalu ringan," ucap Catur kepada GenPI.co, Rabu (25/8).
Catur menjelaskan kondisi itu sangat mencederai perasaan masyarakat Indonesia di tengah pandemi covid-19.
Sebagai pejabat publik yang bertanggung jawab terhadap kehidupan rakyat, kata dia, Juliari malah memanfaatkan dana bansos untuk kepentingan pribadi.
"Jadi, putusan majelis hakim terkait hal ini sangat tidak masuk akal," tegasnya.
Dengan demikian, Catur menilai majelis hakim seharusnya melihat situasi itu untuk memberatkan hukuman tersebut.
Menurut dia, hakim saat ini malah mencari unsur yang meringankan terpidana korupsi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Mengapa mencari alasan untuk meringankan seperti bullying tersebut," imbuhnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News