GenPI.co - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menuai kritik terkait putusan yang sejauh ini diduga berpihak kepada para tersangka.
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara mendapat keringanan hukuman selama 12 tahun atas kasus korupsi bantuan sosial (bansos) covid-19.
Sebelumnya, mantan Jaksa Pinangki juga mendapat hukuman ringan atas penyalahgunaan jabatan dan wewenang.
Peneliti Utama Indonesia Political Opinion (IPO) Catur Nugroho angkat suara terkait temuan tersebut.
Menurut dia, Majelis Hakim Tipikor menunjukkan gejala memihak kepada para tersangka tindak pidana korupsi.
"Saya lihat hakim tipikor saat ini mencari alasan atau unsur meringankan," beber Catur kepada GenPI.co, Rabu (25/8).
Catur menjelaskan keringanan mantan Jaksa Pinangki karena seorang wanita dan memiliki anak yang masih kecil.
Sementara Juliari, kata dia, mendapat keringanan karena bully dari masyarakat Indonesia.
Menurutnya, kondisi tersebut sangat mencederai perasaan masyarakat terhadap hukum bagi terpidana korupsi.
"Majelis hakim seperti tutup mata dengan akibat tindakan korupsi yang telah dilakukan para tersangka. Mereka seperti pura-pura tidak tahu gaya hidup mewah dari tersangka tersebut," jelasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News