Dihukum Pemotongan Gaji 40 Persen, Lili Pintauli: Saya Terima

30 Agustus 2021 15:05

GenPI.co - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menerima putusan Dewan Pengawas KPK yang menyatakan dirinya bersalah karena melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. 

Lili Pintauli Siregar terbukti berkomunikasi dengan pihak berperkara, yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial.  

Mantan komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu menegaskan bahwa tidak ada upaya lain yang akan dilakukannya terhadap putusan Dewas KPK. 

BACA JUGA:  Rumah Bupati Probolinggo Geger, KPK Lakukan OTT

"Saya terima dan tidak ada upaya-upaya lain. Saya terima," kata Lili usai menjalani sidang putusan etik di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/8).  

Usai menjalani sidang, Lili langsung pergi dengan kendaraanya dan tidak berkomentar lebih jauh mengenai putusan tersebut. 

BACA JUGA:  Kader Parpolnya Kena OTT KPK, Begini Respons Sekjen NasDem

Seperti diketahui, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan Lili Pintauli Siregar terbukti bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku. 

Lili dijatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. 

BACA JUGA:  Lili Patanuli Langgar Kode Etik KPK, Dipotong Gaji

Lili terbukti melanggar Pasal 4 Ayat 2 huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK

Sejumlah hal yang meringankan perbuatan Lili, yaitu terperiksa mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik sebelumnya.

Sementara, hal yang memberatkan, terperiksa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya, terperiksa selaku pimpinan KPK tidak menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan IS KPK. (tan/jpnn) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co