GenPI.co - Kasus pemalsuan surat keterangan rapid antigen, yang dilakukan massal untuk puluhan orang berhasil terungkap.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana, Bali Ajun Komisaris M. Reza Pranata mengatakan dalam kasus ini total ada 48 surat keterangan rapid antigen palsu yang dibawa rombongan pekerja.
“Dibawa rombongan pekerja dari Jawa Barat,” katanya di Negara, Senin (30/8).
Reza menyebut puluhan pekerja tersebut diangkut dengan dua bus pariwisata dan satu kendaraan travel.
Saat memasuki Pelabuhan Gilimanuk, kepada petugas sopir menyerahkan lembaran-lembaran surat keterangan rapid antigen milik seluruh pekerja yang dilengkapi barcode.
"Surat keterangan itu diketahui palsu setelah dilakukan validasi oleh petugas,” ujarnya.
Reza mengungkapkan petugasnya juga melakukan konfirmasi ke klinik yang tertera di surat itu.
“Ternyata klinik bersangkutan tidak pernah mengeluarkan surat keterangan hasil rapid antigen tersebut," ujarnya.
Reza mengatakan, dari keterangan sopir, mereka mendapatkan surat keterangan rapid antigen palsu tersebut dari seseorang di Banyuwangi.
"Sopir yang berkoordinasi dengan orang tersebut. Seluruh pekerja difoto KTP nya, sekitar satu jam kemudian menerima surat keterangan rapid palsu tersebut," tuturnya.
Pekerja harus membayar Rp100 ribu untuk setiap surat keterangan rapid palsu.
Reza mengatakan, untuk pelaku yang di Banyuwangi, sudah didalami polres setempat untuk membongkar komplotan tersebut.
“Pelaku pemalsuan surat keterangan hasil rapid antigen ini ancaman hukumannya enam tahun penjara," ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News