GenPI.co - Ahli hukum tata negara Refly Harun menyoroti kasus Habib Rizieq Sihab (HRS) yang diberi vonis hukuman 4 tahun penjara.
Vonis hukuman itu terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan Jakpus dan swab test di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.
Menurut Refly, hukuman yang diterima HRS sungguh aneh bin ajaib, sebab hukuman tersebut sebanding dengan Jaksa Pinangki yang juga divonis 4 tahun penjara atas 3 kejahatan.
Jaksa Pinangki sendiri melakukan 3 kejahatan sekaligus, yakni menerima suap, pencucian uang, dan permufakatan jahat.
"Sekali lagi irasionalitas hukum kembali dipraktekkan ke kita. Bayangkan kasus Habib Rizieq ini sebanding dengan kasus Jaksa Pinangki," kata Refly Harun dalam live YouTube-nya yang dipantau GenPI.co, Senin (30/8/2021).
Padahal, menurut Refly, kedua kasus tersebut sangat jauh berbeda, apalagi HRS hanya menyatakan kondisi kesehatan saja.
“Satu melakukan kejahatan yang betul-betul jahat dan dalam kondisi pejabat publik, sedangkan satunya lagi hanya menyatakan soal kondisi kesehatannya. Ini kan aneh, aneh bin ajaib,” terangnya.
Refly lantas menilai hukuman HRS tidak seharusnya 4 tahun, karena pasal yang dijatuhkan kepada mantan Imam besar FPI itu seharusnya dijatuhkan kepada orang yang menyebarkan berita bohong.
"Pantasnya hanya dikenakan kepada mereka-mereka yang mengucapkan berita bohong, hoaks dengan tujuan untuk membuat keonaran dan terjadi keonaran tersebut," tutur Refly Harun.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News