GenPI.co - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun blak-blakan menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terhadap eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) itu tidak masuk akal.
Meski sudah mengajukan banding untuk kasus swab Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor, Habib Rizieq Shihab tetap divonis 4 tahun penjara. Pasalnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonannya.
"Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak masuk akal, karena menghukum orang yang menyatakan tentang kondisi badannya dan dianggap menyebarkan berita bohong dengan ancamam 10 tahun penjara lalu dituntut 6 tahun dan divonis 4 tahun," jelas Refly Harun dikutip GenPI.co dari kanal YouTube miliknya, Senin (30/8).
Menurut Refly Harun hal tersebut tidak masuk akal terlebih jika dibandingkan dengan kasus lain, seperti kasus Syahganda Nainggolan dan kasus Djoko Tjandra.
"Tidak masuk akal kalau dibandingkan kasus-kasus lainnya ya, Syahganda misalnya yang hanya dihukum 10 bulan penjara, kemudian kasus-kasus lainnya yang juga tidak seberat ini," ungkap Refly Harun.
"Luar biasa ya. Bandingkan pula dengan (kasus) Djoko Tjandra misalnya, yang mendapat remisi dan lain sebagainya," sambungnya.
Sehingga Refly Harun menyebut banyak yang harus dipertanyakan di Indonesia.
"Jadi banyak hal-hal yang memang questionable di negara ini," ujar Refly Harun.
Akademisi itu pun menduga bahwa HRS akan dibui sampai Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 selesai.
"Sebagaimana disebutkan atau diskenariokan atau diprediksikan, diopinikan banyak pakar bahwa memang Habib Rizieq akan dikandangkan setidak-tidaknya sampai 2024 berakhir pemilunya," ungkapnya.
Sehingga, dia mengatakan bahwa sekali lagi irasionalitas hukum kembali dipraktikkan di Tanah Air.
"Nah, sekali lagi irasionalitas hukum kembali dipraktikkan ke kita," jelas Refly Harun.
Apalagi, kasus Habib Rizieq Shihab sebanding dengan kasus Jaksa Pinangki yang telah melakukan tiga kejahatan sekaligus.
"Bayangkan, kasus Habib Rizieq ini sebanding dengan kasus Jaksa Pinangki, yang tadi saya katakan, Jaksa Pinangki itu melakukan tiga kejahatan sekaligus, yaitu menerima suap, pencucian uang, dan permufakatan jahat," paparnya.
Refly Harun pun menyimpulkan bahwa rasa keadilan hakim di PN menganggap apa yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki dan HRS sama.
"Jadi, kalau kita kaitkan sama-sama levelnya Pengadilan Tinggi, maka sense of justice hakim-hakim di Pengadilan Tinggi itu menanggap apa yang dilakukan Jaksa Pinangki itu sama, sebangun dengan Habib Rizieq. Padahal jauh sekali," pungkasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News