GenPI.co - Akademisi Politik Philipus Ngorang memberikan pendapatnya terkait mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang dijatuhi vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos).
Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (23/8).
Dalam pembacaan putusan, hakim mengungkapkan bahwa ada faktor yang memberatkan serta meringankan hukuman Juliari.
Hal yang meringankan hukuman Juliari adalah karena kader PDIP itu sudah cukup menderita karena diolok-olok dan dihina masyarakat.
Philipus Ngorang pun mempertanyakan keputusan hakim yang meringankan vonis hanya karena Juliari mendapatkan perkataan negatif dari masyarakat.
"Hakim seharusnya tak mempertimbangkan hal itu, karena tak relevan dengan kasusnya," jelas Philipus Ngorang kepada GenPI.co, Senin (30/8).
Menurut Philipus Ngorang, hakim seharusnya cukup memberikan vonis sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kalau ada pertimbangan seperti itu, seharusnya tak perlu disebutkan oleh hakim. Tak bisa hakim melakukan itu," ungkapnya.
Pengajar di Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie itu mengatakan bahwa hakim harus bisa bersikap netral dan tak terpengaruh dengan hal di luar persidangan.
"Tidak perlu dikatakan pertimbangan kemanusiaan seperti itu hanya karena omongan di luar persidangan," pungkasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News