GenPI.co - Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin merespons soal ditolaknya vonis banding terdakwa Habib Rizieq Shihab oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Itu artinya, Habib Rizieq tetap menjalani masa hukuman penjara selama empat tahun.
Menanggapi hal itu, Novel mengaku tidak habis pikir dengan vonis tersebut.
"Vonis sangat disayangkan jauh dari keadilan," kata Novel Bamukmin kepada GenPI.co, Selasa (31/8).
Pentolan 212 ini menduga, vonis tersebut sarat akan kepentingan politik penguasa yang tunduk dengan pemodal.
Novel lantas mengingatkan lagi soal banyak kejadian kerumunan lain yang masih lekat diingatan, tetapi tak berujung pada pidana.
"Saat Presiden Jokowi membagikan sembako di Grogol tidak ada massa yang ditangkap dan digebuki," katanya.
Hal serupa juga terjadi saat Jokowi berkunjung ke Maumere, yang mana tidak ada kasus satu pun yang naik ke pengadilan.
Aksi Jokowi segendang sepenarian dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, terutama saat selebrasi kemenangannya dalam pilkada.
"Itu, malah menantang prokes, baik saat pilkada maupun selebrasi kemenangan, sama-sama tidak ada yang diproses," katanya.
Seperti diketahui, PT DKI Jakarta telah menolak vonis banding terdakwa HRS terkait tindak pidana pemalsuan hasil tes swab tes RS Ummi.
Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News