Dicari Selama 10 Tahun, Buronan Koruptor Ini Ditangkap di Jakarta

31 Agustus 2021 17:31

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap Hasan, buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang, di Cengkareng Timur, Jakarta Barat, Selasa, 31 Agustus 2021.

Hasan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tahun 2011-2012 pada Bank Jawa Timur Cabang Pembantu Wolter Monginsidi Jakarta.

"KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II bersama Tim Gabungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penangkapan terhadap DPO Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak tahun 2011 atas nama Hasan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

BACA JUGA:  Harun Masiku Buronan Internasional, Tunggu Waktu, Siap-Siap Saja

Ali mengatakan Hasan ditangkap di sebuah mini market apartemen di daerah Cengkareng Timur, Jakarta Barat, Selasa sekitar pukul 08.30 WIB.

Hasan diduga berperan sebagai pengepul dan penampung dana KUR 82 debitur fiktif.

BACA JUGA:  Waduh, Buronan KPK Harun Masiku Tak Masuk Situs Interpol

"Kerugian negara yang ditimbulkan pada perkara ini sekitar Rp41 miliar. Selain Hasan, penyidik Kejati DKI telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Heriyanto Nurdin dan Ng Sai Ngo. Keduanya masih dalam proses pencarian," ungkap Ali.

Setelah ditangkap, Hasan diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk pengecekan kesehatan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk kebutuhan penyidikan dan penahanan.

BACA JUGA:  Bos Taliban Buronan AS Ada di Kabul, Kepalanya Senilai 5 Juta USD

Ali mengatakan KPK memfasilitasi pencarian DPO sejak menerima permintaan fasilitasi dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 16 Maret 2018.

"Pada saat tim lapangan KPK mendapatkan informasi keberadaan DPO kemudian berkoordinasi dan tim Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penangkapan serta pengamanan kepada tersangka di wilayah hukum DKI Jakarta," ucap dia.

Ia mengatakan penangkapan buronan tersebut merupakan bentuk sinergi antara KPK dan Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

"KPK berkomitmen untuk terus meningkatkan implementasi kerja sama antar aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Ali.(ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hartanto Ardi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co