GenPI.co - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko akhirnya memutuskan melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) yakni Egi Primayogha dan Miftah ke kepolisia, atas dugaan pencemaran nama baik.
"Saya sudah memberikan kemudahan dan saya beri kesempatan sampai tiga kali, dan tidak menunjukkan itikad baik untuk mengklarifikasi dengan baik dan meminta maaf," ujar Moeldoko dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (31/8).
Moeldoko sebelumnya sudah melayangkan tiga somasi kepada dua peneliti ICW tersebut, untuk memberikan kesempatan kepada keduanya membuktikan tuduhannya atau menarik tuduhan dan meminta maaf.
Namun, keduanya tidak menunjukkan bukti-bukti atau menarik tuduhan dan meminta maaf.
Somasi Moeldoko justru dibalas ICW secara organisasi, bukan mengatasnamakan dua peneliti tersebut secara pribadi.
Moeldoko mengatakan tuduhan yang disampaikan peneliti ICW tersebut, bahwa dirinya adalah pemburu rente dari peredaran obat Ivermectin merupakan tuduhan yang sangat serius.
Dia mengingatkan definisi pemburu rente adalah seseorang yang mencari keuntungan dengan memanfaatkan kekuasaan.
"Pemburu rente adalah tuduhan yang sangat serius, karena di situ didefinisikan pemburu rente adalah seseorang yang mencari keuntungan dengan kekuasaan. Menurut saya sangat serius," tegas Moeldoko.
Moeldoko berharap keputusannya melaporkan dua peneliti ICW ke polisi dapat menjadi media pembelajaran bagi semua pihak, agar tidak mudah melakukan tuduhan-tuduhan tanpa bukti, yang membunuh karakter seseorang.
"Cara-cara seperti ini kalau dibiarkan akan merusak, karena ini membunuh karakter seseorang yang kebenarannya belum jelas. Sungguh saya tidak terima," kata Moeldoko.
Mantan Panglima TNI itu menegaskan selama ini dirinya bekerja secara profesional untuk mempertahankan apa yang telah dibangunnya.
"Fitnah-fitnah ini kalau dibiarkan akan merusak, dan kepercayaan anak istri saya akan berubah kepada saya," ucapnya.
Kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan menegaskan kliennya secara spesifik akan melaporkan dua nama peneliti ICW yakni Egi dan Miftah ke kepolisian.
Otto mengatakan Egi adalah orang yang secara verbal menyampaikan tuduhan melalui media sosial YouTube, sementara Miftah adalah peneliti ICW yang membuat siaran pers, terkait tuduhan kepada Moeldoko, dalam laman ICW.
Otto mengungkapkan laporan akan dilakukan secepat mungkin. Pihaknya selaku kuasa hukum akan menyampaikan kepada wartawan agar bisa mengikuti perkembangan kasusnya.
"Kami akan melaporkan kepada kepolisian. Kita akan tentukan apakah di Polda atau Mabes," pungkasnya. (ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News