GenPI.co - Kuasa hukum Munarman, Juju Purwanto buka suara soal tudingan bahwa kliennya terlibat pembaiatan di UIN, Makassar, dan Medan.
Juju menegaskan, sejumlah tudingan tersebut fitnah dan kriminalisasi.
Pasalnya, kata dia, saat itu mantan Sekjen FPI itu hadir dalam rangka memberikan ceramah.
"Dalam rangka memberikan ceramah, pencerahan. Justru materinya lebih kepada tindakan-tindakan nonterorisme, nonradikalisme," kata Juju dikutip dari JPNN.com, Kamis (2/9).
Pria yang juga kuasa hukum Yahya Waloni itu mengatakan, kegiatan ceramah yang kerap diberikan Munarman merupakan program FPI dalam rangka kegiatan sosial masyarakat.
"Paradigma itu diubah, ditonjolkan kegiatan sosial di masyarakat. Dibuktikan dengan apa banyak, lah, yang paling terang benderang sunami Aceh. FPI jelas itu turun membantu menguburkan mayat," ujar Juju.
Selain itu, Juju juga mempersoalkan tuduhan pembaiatan yang dilontarkan kepada Munarman.
Sebab, kata dia, kegiatan ceramah itu sudah dilakukan pada 2015.
"Jadi, enggak masuk akal, kalau pun waktu itu dicurigai, ya, ditangkap saja langsung pada waktu itu," tutur Juju Purwanto.
Sebelumnya, Munarman ditangkap Densus 88 pada 27 April 2021 di rumahnya di Tangerang Selatan, Banten.
Munarman ditangkap atas tuduhan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme dan bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme. (cr3/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News