GenPI.co - Wacana amendemen UUD 1945 tentang masa jabatan presiden kembali bergulir hingga menjadi polemik.
Peneliti Indonesia Political Opinion (IPO) Catur Nugroho lantas angkat bicara terkait polemik tersebut.
Menurutnya, tidak ada kepentingan mendasar dari amendemen soal masa jabatan presiden.
"Saya belum melihat urgensi amendemen UUD 1945 ini," beber Catur melalui pesan teks kepada GenPi.co, Rabu (1/9).
Catur menjelaskan pemilihan umum (pemilu) masih cukup lama untuk digelar.
Oleh karena itu, dia merasa tidak perlu khawatir gagal terkait gelaran pemilihan presiden atau Pilpres.
"Untuk perpanjangan masa jabatan presiden misalnya, kan, pemilu masih tiga tahun lagi," jelasnya.
Catur lantas mempertanyakan tentang kepentingan di balik wacana tersebut.
Menurut dia, Pilpres 2024 masih bisa digelar meski di tengah pandemi.
"Jadi, mengapa sudah suuzan tidak bisa menggelar pemilu?" imbuhnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News