GenPI.co - Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean angkat bicara mengenai tuduhan Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin terkait kasus tes usap RS UMMI dengan terpidana Habib RIzieq Shihab.
Novel diketahui menuding keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait kasus tersebut adalah pesanan cukong.
Menurut Ferdinand ucapan Novel itu adalah bentuk fitnah terhadap majelis hakim.
“Ini kan menjadi fitnah kepada hakim-hakim yang mengadili perkara ini, terutama dia telah memfitnah hakim Pengadilan Tinggi," ucap Ferdinand kepada JPNN.com, Kamis (2/9).
DIa lantas meminta Novel Bamukmin membuktikan omongannya dengan menyebut siapa cukong yang dimaksud.
"Nah, cukongnya siapa yang memesan, apa kepentingan cukong dengan Rizieq Shihab? Tidak ada sama sekali," tegas Ferdinand.
Lebih lanjut, eks politikus Demokrat itu mengatakan bahwa ucapan Novel sangat tendensius dan dan tidak didasari atas fakta sama sekali.
“Itu omong kosong dan tidak ada kebenarannya," tegas Ferdinand.
Pria berdarah Batak itu malah menilai bahwa hukuman yang diterima Habib Rizieq dalam kasus ini terlalu rendah.
“Seharusnya dihukum enam tahun, tujuh tahun, delapan tahun, sembilan tahun," ucapnya.
Namun begitu, dirinya pribadi menghormati keputusan pengadilan yang telah menetapkan hukuman 4 tahun untuk eks imam besar FPI itu.
“Kita hormati hakim yang telah memproses ini. Jangan membuat fitnah dan kegaduhan-kegaduhan yang tidak penting," tandas Ferdinand Hutahaean.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News