Akedemisi Kritik Dewas KPK, Jleb

04 September 2021 19:20

GenPI.co - Akademisi politik Kacung Marijan menanggapi sanksi Wakil Ketua KPK Pintauli Siregar yang diputus oleh Dewas Pangewas lembaga antirasuah.

Menurut Kacung, hal tersebut jelas melanggar kode etik sebagai pegawai KPK.

"Masalahnya, pelanggaran kode etik itu dihukumnya sejauh mana?" ujarnya kepada GenPI.co, Kamis (2/9).

BACA JUGA:  Jika Jabatan Presiden Diperpanjang, Seruan Mujahid 212, Dahsyat

Kacung menilai hukuman yang dijatuhkan Dewas KPK kepada Lili sangat ringan.

"Masak hanya potong gaji pokok saja?" ungkapnya.

BACA JUGA:  Kata Dokter Boyke Cairan Pria Cepat Keluar, Sudahlah

Pengajar di Universitas Airlangga itu mengatakan bahwa Dewas KPK lebih paham soal peraturan kode etik pegawai lembaga antirasuah itu.

Oleh karena itu, Dewas KPK seharusnya bisa lebih tegas memberikan hukuman kepada Lili.

BACA JUGA:  Harta Kekayaan Bupati Banjarnegara Bikin Melongo

"Saya rasa seharusnya hukumannya lebih dari itu," katanya.

Seperti diketahui, Lili dinilai melanggar kode etik karena menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Selain itu, Lili juga menggunakan posisinya sebagai Pimpinan KPK untuk menekan M Syahrial untuk urusan penyelesaian kepegawaian Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo, Tanjungbalai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co