GenPI.co - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar berjanji pihaknya akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak pengajuan banding HRS dalam perkara swab test di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.
Sebelumnya, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (30/8/2021) lalu memperkuat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menghukum HRS empat tahun penjara.
Aziz mengungkapkan pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) ini akan dilakukan pada pekan depan.
"Kami akan nyatakan (kasasi, red), inshaallah dalam pekan depan," ujar Aziz dalam keterangannya, Jumat (3/9/2021) kemarin.
Sarjana hukum lulusan Universitas Pancasila itu menilai penolakan ini disebut zalim dan pandir.
"Insyaalah pasti kami akan ajukan atas putusan zalim dan pandir itu. Seribu persen pasti, insyaalah," tegas Aziz.
Bahkan, Habib Rizieq Shihab telah sependapat dengan upaya yang ditempuh tim penasihat hukumnya.
"Alhamdulillah, HRS sependapat dengan kami," tutur Aziz Yanuar.
Sebagai informasi tambahan, Habib Rizieq Shihab terlibat dalam tiga perkara pelanggaran protokol kesehatan yakni perkara prokes di Petamburan, Megamendung, dan RS UMMI Bogor, Jawa Barat.
Ketiga perkara tersebut sudah selesai disidangkan di PN Jakarta Timur.(cr3/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News