GenPI.co - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman memberi tanggapan terkait bergulirnya isu amendemen 3 periode Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Sebagaimana kami nyatakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo tegak lurus konstitusi UUD 1945 dan menghormati agenda reformasi 1998,” ujarnya kepada GenPI.co, Minggu (5/9).
Menurut Fadjroel, Jokowi akan tetap mengikuti UUD sesuai pasal 7: Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
“Jadi, isu 3 periode dan perpanjangan masa jabatan tidak sesuai dengan pasal 7 UUD 1945 tersebut,” ucapnya..
Di sisi lain, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Feri Amsari menilai perpanjangan masa jabatan 3 periode sangat egois.
“Mengubah masa jabatan menjadi 3 periode itu sangat egois dan melanggar kepentingan konstitusional yang digagas para pendiri bangsa di tahun 45 dan para pelaku pengubahan UUD pada 98,” katanya.
Oleh sebab itu, Feri mengimbau agar presiden tidak melakukan hal yang sama seperti Orde Lama dan Orde Baru dalam membangun rezimnya.
“Jadi, jangan sampai Jokowi mengulangi kisah Presiden Soekarno dan Soeharto dengan menambah masa jabatannya,” tandasnya.
Sebelumnya, Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Ferry Noor mengatakan bahwa presiden telah menolak usulan tersebut.
Kendati demikian, menurut Ferry Noor, Jokowi tetap menyerahkan keputusan tersebut kepada MPR.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News