Ketua KPK Firli Bahuri Sebut Azis Syamsuddin, Ada Apa?

06 September 2021 12:20

GenPI.co - Ketua KPK Firli Bahuri tiba-tiba menyebut Azis Syamsuddin. Dia memberikan klarifikasi terhadap kabar status tersangka dugaan pemberian uang (suap) Rp3 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju.

Beberapa waktu belakangan, nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyita perhatian publik.

Azis diduga tersandung tindak pidana suap terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Putusan MK Jadi Jalan Terakhir Novel Baswedan Cs di KPK, Duh!

Wakil Ketua DPR muncul dalam surat dakwaan AKP Stepanus Robin Pattuju yang diketahui berdasarkan petikan surat dakwaan yang dilansir dari SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus meminta KPK untuk segera menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka.

BACA JUGA:  KPK Didesak Tetapkan Aziz Syamsuddin Sebagai Tersangka

Azis diduga terlibat dalam perkara korupsi jual beli jabatan yang melibatkan M Syahrial Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara dan Stepanus Robin Pattuju.

Ketua KPK langsung merespons ini. Dia mengatakan, pihaknya masih bekerja untuk mengumpulkan keterangan dan barang bukti sebelum memberikan keterangan lengkap kepada publik.

BACA JUGA:  Bupati Banjarnegara Melawan, Tantang KPK

Dia tak ingin tergesa-gesa. Firli pun meminta masyarakat memberikan waktu kepada KPK untuk dapat bekerja secara maksimal.

"Nanti pada saatnya KPK pasti memberikan penjelasan secara utuh setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti sudah selesai," katanya.

Firli Bahuri menegaskan bahwa KPK bekerja berdasarkan bukti-bukti guna mengungkap kebenaran dari peristiwa pidana korupsi dan menemukan tersangka.

"Karena kita bekerja berdasarkan bukti-bukti. Bukti tersebut membuat terangnya suatu peristiwa pidana korupsi dan menemukan tersangka," kata Firli Bahuri, Senin, 6 September 2021.

Firli mengatakan, KPK hanya menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup.'

Itu karena KPK memegang prinsip the sun rise and the sun set principle dalam menangani perkara.

"Artinya seketika seseorang menjadi tersangka maka harus segera diajukan ke persidangan peradilan," ujarnya.

Dia menyebutkan selama ini, pihaknya bekerja dengan berpedoman pada asas-asas pelaksanaan tugas, yaitu menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Tidak hanya itu, pimpinan KPK turut memastikan seluruh informasi dari masyarakat akan menjadi perhatian KPK.

Oleh karena itu, ia menyatakan akan mempelajari dan meninjau keterangan yang disampaikan langsung ke KPK maupun keterangan dan fakta di persidangan.

"Kami masih terus bekerja. Pada saatnya kami akan memberikan penjelasan kepada publik," tambahnya. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co