KPK Didesak Tetapkan Aziz Syamsuddin Sebagai Tersangka

KPK Didesak Tetapkan Aziz Syamsuddin Sebagai Tersangka - GenPI.co
Politikus Golkar Aziz Syamsuddin. FOTO: Antara

GenPI.co - Desakan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin sebagai tersangka mencuat.

Hal itu datang dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus.

Dia mengatakan fakta keterlibatan Azis dalam dugaan kasus korupsi jual beli jabatan yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sudah sangat terang-benderang.

BACA JUGA:  Nama Aziz Syamsuddin Masuk Dakwaan Kasus Suap, Ada Duit Rp 3 M

"Fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan Syahrial dan pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap Robin makin memperjelas peran dan keterlibatan Azis," kata Petrus dalam keterangannya, Minggu (5/9).

Dia pun mengutip pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri pada 24 April 2021 yang menyebut peran Azis dalam memfasilitasi dan membantu mempertemukan Robin dengan Syahrial.

BACA JUGA:  Ucapan Gatot Nurmantyo Menggelegar, Kondisi Indonesia Mengerikan

Kemudian, kata dia, dalam pembacaan surat dakwaan terhadap Syahrial oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada 12 Juli 2021 telah membeberkan peran Azis untuk menghentikan perkara.

Disebutkan juga Azis berperan memfasilitasi Syahrial bertemu dengan Robin di rumah jabatan Wakil Ketua DPR.

BACA JUGA:  Pakar Hukum Top Sentil MUI, Telak Banget

Selanjutnya, fakta persidangan terkait kesepakatan Syahrial membayar uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Robin untuk menghentikan penyidikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya