Soal Calon Anggota BPK Bermasalah, Jokowi Dapat Peringatan Keras!

09 September 2021 09:20

GenPI.co - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis memberi peringatan keras kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal calon anggota BPK bermasalah.
 
Margarito menyampaikan bahwa Presiden Jokowi akan menerima bola panas dari DPR terkait Pemilihan calon anggota BPK.

Hal itu disampaikan menanggapi langkah Komisi XI DPR RI yang mengelar Fit and Proper Test terhadap Calon Anggota BPK RI hari ini. 
 
Publik mencatat dua dari 16 calon anggota BPK RI tidak memenuhi syarat formil. 
 
“Istana (Presiden) harus sigap menanggapi bola panas dari DPR, pelanggaran syarat formil di DPR akan dilimpahkan ke Presiden,” kata Margarito dikutip dari JPNN.com, Rabu (8/9).

Menurut dia, Presiden Jokowi akan membuat Keppres pengangkatan Anggota BPK terpilih. 
 
Nantinya, seluruh kesalahan di hulu dalam proses pemilihan akan ditanggung oleh Presiden di hilir. 
 
“Presiden yang akan menjadi objek gugatan di PTUN,” tegas Margarito. 
 
Margarito mengatakan DPR RI sebelumnya sudah meminta Fatwa dari MA dan MA menjawab harus mengikuti ketentuan dalam Pasal 13 huruf J UU Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK RI.

BACA JUGA:  BPK Temukan Kesalahan Anies Baswedan soal Pembelian Masker

Namun, setelah menerima fatwa, DPR tetap melanjutkan dua calon bermasalah ke tahap fit and proper test. 
 
Menurut Margarito, presiden harus dijaga dari proses politik yang tidak benar di lembaga politik.

Menurutnya, jangan sampai presiden menjadi muara masalah yang harus mencuci piring dari buruknya etika penyelenggara negara dalam melaksanakan UU. 
 
“Presiden tidak boleh salah. Untuk itu, meja kerja presiden harus bersih dari proses administrasi yang salah,” kata Margarito. 
 
Diketahui, Komisi XI DPR menggelar fit and proper test terhadap 2 calon anggota BPK bermasalah, di tengah derasnya protes dari publik.
 
Komisi XI DPR akan melakukan pemilihan pada hari Kamis (9/9) besok. 

BACA JUGA:  Suara Lantang Wagub Riza Patria Tantang BPK: Silakan Cek!

Setelah itu, DPR RI akan melakukan mengesahkan pada Paripurna dan menyerahkan hasilnya kepada Presiden untuk mendapatkan Keppres. (fri/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co